
Di tengah Pandemi Covid-19, KPP Pratama Semarang Tengah I tetap memberikan edukasi tentang insentif pajak kepada wajib pajak melalui Live Instagram (Kamis, 28/5). Edukasi secara daring dipilih karena merupakan cara yang paling tepat untuk dilakukan di kondisi pandemi saat ini.
Narasumber dalam kegiatan edukasi secara daring kali ini adalah Vika, Account Representative (AR) yang ditunjuk KPP Pratama Semarang Tengah I sebagai anggota tim penyuluh. Tema edukasi tentang insentif pajak kali ini merujuk pada PMK-44/PMK.03/2020 yang di antaranya mengatur tentang insentif PPh Pasal 21 yang di tanggung pemerintah dan PPh UMKM yang di tanggung pemerintah.
Pelaksanaan acara dibuka oleh administrator dan penjelasan materi oleh AR. Narasumber menyampaikan tentang insentif pajak yang dapat diberikan, persyaratan serta pemanfaatan insentif tersebut serta kewajiban yang harus dilakukan setelah mendapatkan insentif pajak. Selanjutnya dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh para peserta kegiatan dengan narasumber.
Wajib pajak antusias dalam kegiatan edukasi melalui live IG kali ini. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang ditanyakan oleh wajib pajak di kolom komentar pada Live IG tersebut.
Dengan adanya edukasi ini, KPP Pratama Semarang Tengah I berharap dapat membantu wajib pajak yang terdampak Covid-19 agar bias memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan usaha wajib pajak.
- 47 kali dilihat