Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah memanfaatkan teknologi untuk menyosialisasikan peraturan pajak kepada wajib pajak. Kegiatan sosialisasi peraturan pajak yang baru di tahun 2023 ini dilakukan dengan menggunakan siaran langsung Instagram (Live IG).

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Tengah Hero Putra Novanto dan Andarurukmi Kuswidiandari menjadi narasumber sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 via Live IG di KPP Pratama Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Kamis, 28/12).

Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait peraturan perpajakan yang baru diimplementasikan. PMK- 120 Tahun 2023 yang disosialisasikan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023

Kegiatan sosialisasi dengan memanfaatkan Live IG ini dilakukan untuk menjangkau lebih luas masyarakat dan wajib pajak. Dengan kegiatan ini masyarakat dan wajib pajak dapat memperoleh informasi terkait perpajakan tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Dalam kegiatan ini, pemateri menyampaikan poin-poin yang perlu dipahami oleh wajib pajak terkait PMK-120 tahun 2023. Pemateri juga melakukan interaksi dengan wajib pajak yang bertanya melalui kolom komentar.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Novriyanti Wahyu Hapsari
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.