Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah kembali mengadakan kelas pajak “Pengisian SPT Tahunan Karyawan dan Pemadanan NIK-NPWP” yang diselenggarakan secara tatap muka di Hotel Chanti yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.40, Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (Kamis, 23/2). Narasumber yang mengisi acara kelas pajak kali ini adalah Novriyanti Wahyu Hapsari dan Hero Putra Novanto, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Semarang Tengah.

Kelas pajak dihadiri oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan di Hotel Chanti. Kegiatan kelas pajak dimulai dengan pemaparan materi oleh Novriyanti pada pukul 14.00 WIB. Ia menjelaskan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), jenis-jenis SPT untuk karyawan (1770SS untuk penghasilan bruto kurang dari 60 juta setahun dan 1770S untuk penghasilan bruto 60 juta dan selebihnya), serta tata cara pelaporan SPT secara online melalui e-Filing (melalui laman djponline.pajak.go.id).

Selain pengisian SPT Tahunan, disampaikan pula materi mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Para peserta kelas pajak diimbau untuk segera melakukan validasi NIK melalui menu profil di laman djponline.pajak.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2023. Setelah penyampaian materi, acara kelas pajak dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berakhir pada pukul 17.00 WIB.

Novriyanti dan Hero mengajak Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.  

“Bapak/Ibu mari segera melaksanakan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2023 karena lebih cepat lebih nyaman,” pungkas Hero.

 

Pewarta: Novriyanti Wahyu Hapsari
Kontributor Foto:Novriyanti Wahyu Hapsari
Editor: Dyah Sri Rejeki