Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I membuka unit layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang. Beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I turut berpartisipasi dalam pemberian layanan perpajakan di MPP Kota Semarang, termasuk KPP Pratama Semarang Tengah yang bertempat di lantai 2 Terminal tipe-A Mangkang, Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang (Kamis, 24/8).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Mal Pelayanan Publik tersebut dibuka pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis, serta pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.30 WIB setiap hari Jumat. Layanan perpajakan yang tersedia dalam MPP Kota Semarang antara lain adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), cetak kode billing pembayaran, serta konsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.

“Pemberian layanan tersebut merupakan perwujudan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, demi tercapainya tingkat efektifitas dan efisiensi layanan publik,” kata salah satu pegawai KPP Pratama Semarang Tengah yang sedang bertugas.

 

Pewarta: Novriyanti W
Kontributor Foto:Novriyanti W
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.