Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Semarang mengadakan kegiatan edukasi  kewajiban perpajakan koperasi se-Kota Semarang,  di Hotel Dafam Semarang, Jl. Imam Bonjol Nomor 188, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang  (Rabu, 15/02). Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari rangkaian acara Bimbingan Teknis Penguatan dan Perlindungan Usaha Koperasi yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pemutaran video tutorial pemutakhiran mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) di DJP Online, dilanjutkan  video sambutan Kepala KPP Pratama Semarang Tengah Muldirwan Zen.

Dalam sambutannya Muldirwan Zen mengucapkan terimakasih kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan edukasi kewajiban perpajakan. “Terdapat beberapa hal penting yang harus dilaksanakan oleh Koperasi sebagai Wajib Pajak Badan dengan perubahan peraturan perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Ciptakerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ” ujar Slamet.

Sementara itu Agus Wuryanto, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai pencerahan kepada perwakilan para pengurus koperasi yang ada di Kota Semarang  agar memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini.

 “Yang hadir pada kesempatan kali ini adalah 40 orang perwakilan pengurus koperasi yang masih aktif dan rutin mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), saya berharap kepada Kantor Pajak Semarang Tengah di tahun mendatang dapat memberikan edukasi kepada para pengurus koperasi lainnya yang belum hadir di acara ini”, ujar Agus Wuryanto.

Pemaparan materi disampaikan oleh dua orang Fungsional Asisten Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Semarang Tengah, yakni  Victorinus Indaryatno dan Hero Putra Putranto. Tim penyuluh menyampaikan kewajiban perpajakan koperasi secara gamblang kepada para peserta mulai dari pendaftaran, hitung, setor dan laporan.

Pada sesi tanya jawab, Salah satu peserta bertanya, “Mengapa Koperasi hanya diberikan kesempatan selama 4 tahun menggunakan fasilitas PPh final 0,5%, kenapa tidak seterusnya menggunakan tarif PPh final?”

Semua pertanyaan dijawab secara lugas oleh dua orang narasumber. Dengan penjelasan narasumber akhirnya peserta memahami kewajiban koperasi untuk yang terdaftar sebelum tahun 2018 untuk mempergunakan tarif normal pajak PPh Badan dan untuk omzet di bawah 4,8 milyar rupiah setahun ada potongan 50%, sehingga tarif yang digunakan sebesar 11%.

Acara diakhiri dengan penyerahan suvenir kepada peserta yang aktif bertanya dan foto bersama narasumber.

 

 

Pewarta: Victorinus Indaryatno
Kontributor Foto: Victorinus Indaryatno
Editor:Dyah Sri Rejeki