Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari menyelenggarakan Kelas Pajak dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dapat diikuti oleh wajib pajak secara daring di Semarang (Rabu, 26/1).

Kelas Pajak yang rutin diselenggarakan setiap hari Rabu mulai bulan Januari hingga Maret tahun 2022 dimulai pukul 09.00 WIB berlangsung selama satu jam dengan narasumber Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Gayamsari. Gervy Lacstika Hutami, narasumber menyampaikan materi terkait PPS. Gervy menjelaskan bahwa dalam Program Pengungkapan Sukarela dibedakan menjadi dua kebijakan, kebijakan satu bagi wajib pajak peserta Tax Amnesty dan kebijakan dua bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan hartanya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2020 atas harta yang diperoleh di tahun 2016 hingga 2020. Selain itu Gervy juga menjelaskan tarif, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS serta gambaran umum pengungkapan harta PPS.

Peserta kelas pajak cukup antusias dalam mengikuti kegiatan ini, ditandai dengan adanya berbagai pertanyaan yang diutarakan oleh wajib pajak atau peserta kelas pajak kepada pemateri. Salah satunya adalah pertanyaan dari Samuel, “Apakah SPT Tahunan tahun pajak 2020 dapat dilakukan pembetulan setelah Wajib Pajak mengikuti PPS?”.  "terhadap SPT Tahunan 2020 yang disampaikan setelah UU HPP diundangkan, SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan", jelas Gervy.

Di akhir kegiatan Gervy menghibau kepada peserta kelas pajak agar menggunakan kesempatan untuk segera mengungkapkan harta melalui Program Pengungkapan Sukarela yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2022.

“Bagi peserta kelas pajak yang ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait dengan PPS dapat menghubungi petugas secara online atau datang langsung ke KPP Pratama Semarang Gayamsari,” imbuhnya.