
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderak Pajak Nomor PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Jasa Konstruksi bagi Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui aplikasi Zoom Meeting di Semarang (Selasa, 2/4).
Kegiatan berlangsung selama 2 jam dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 20 peserta. Materi disampaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari yaitu Rafi Rizqy dan Charizma Azry Topaz Barata.
Beberapa pokok penting yang berubah menurut PER-03 Tahun 2022 ini yaitu pencantuman Nomor Induk Kependudukan/Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK/NPWP) atau nomor paspor dalam e-Faktur, transaksi dalam mata uang asing dikonversi dengan kurs KMK yang berlaku saat faktur pajak dibuat, penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu, pembatasan waktu upload e-Faktur dan lain-lain.
Rafi Rizqy mengingatkan kembali bahwa e-Faktur yang yang sudah dibuat wajib di upload dan mendapatkan persetujuan DJP (hingga approval sukses) maksimal dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan faktur pajak. “e-Faktur yang dibuat sebelum tanggal 1 April 2022, wajib diunggah (diupload) di aplikasi e-Faktur untuk memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 Mei 2022, e-Faktur yang melewati batas yang telah ditetapkan dalam PER-03 dianggap bukan faktur pajak,” tutup Rafi.
Dengan adanya peraturan yang baru ini diharapkan wajib pajak dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
KPP Pratama Semarang Candisari segera menyelenggarakan sosialisasi tersebut supaya wajib pajak mengetahuinya. Apabila wajib pajak masih memerlukan penjelasan, wajib pajak dapat menghubungi ke KPP terdaftar di layanan konsultasi helpdesk, account representative (AR) atau Kring Pajak 1500 200.
- 21 kali dilihat