Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat melakukan kegiatan penyuluhan Penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jumat, 9/6).
Agenda penyuluhan ini dihadiri oleh bendahara instansi pemerintah terkait. Materi penyuluhan ini sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.
Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini sudah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021, akan tetapi masih banyak bendahara instansi pemerintah yang mengalami kendala dan hambatan. Oleh karena itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Barat mengadakan penyuluhan ini agar para bendahara semakin memahami cara menggunakan e-Bupot Unifikasi untuk menunaikan kewajibab perpajakan bagi bendahara pemerintah.
Pewarta: Wening Ayu Cahyaningsih |
Kontributor Foto: Yopi Fajar Candra Dinata |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat