Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat mengadakan acara Sosialisasi Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Relawan Pajak UIN Walisongo di Gedung Teater lantai 2 Planetarium UIN Walisongo Semarang, Kota Semarang (Senin, 21/1).

Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Erdiani Deswitasari dan Rizka Umul Qosim. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00-12.00 ini diikuti oleh 67 Mahasiswa UIN Walisongo yang telah dinyatakan lolos seleksi Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) 2025.

Wakil Dekan 3 FEBI UIN Walisongo, Dr. H. Ahmad Furqon, Lc., M.A., dalam sambutannya menyampaikan harapannya untuk para relawan pajak agar dapat mengambil ilmu yang disampaikan  oleh narasumber  untuk bekal dalam melayani masyarakat  atau Wajib Pajak   di KPP maupun di tax center.

Penyuluh Pajak, Rizka Umul Qosim, menjelaskan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.  Rizka menyampaikan tahap-tahap pelaporan SPT 1770 SS secara online menggunakan web djponline.pajak.go.id.

Sedangkan, Penyuluh Pajak, Erdiani Deswitasari, sebagai pemateri kedua menyampaikan tahap-tahap tata cara pelaporan SPT Tahunan 1770 S. Erdiani menjelaskan perbedaan antara SPT 1770 S dengan SPT 1770 SS terletak pada bukti potong yang wajib pajak miliki.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Semarang Barat berharap para Renjani UIN Walisongo dapat memahami dan menguasai tata cara pelaporan SPT 1770 S dan 1770 SS dengan baik.

Pewarta: Sukimah
Kontributor Foto: Sukimah
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.