Petugas Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat memberikan layanan pajak tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mangkang, Kota Semarang (Selasa, 30/5).

Kegiatan layanan pajak tertentu pada pelayanan terpadu satu pintu ini dilakukan setiap hari Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB dan dilaksanakan secara bergilir dengan beberapa KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I.

Layanan perpajakan diberikan kepada wajib pajak di MPP berupa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi, layanan aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN), layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing dan/atau e-Form, layanan pembuatan kode billing, layanan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta asistensi layanan mandiri yang  bersifat konsultasi terbatas.

Heny, salah satu wajib pajak yang datang ke MPP, menyampaikan bahwa ia merasa senang dengan dibuka layanan ini.

“Karena rumah saya Mijen dan jauh dari KPP terdaftar, Saya merasa senang ada layanan perpajakan di MPP. Saya tidak perlu repot jauh-jauh kesana untuk bertanya tentang cara mendaftar NPWP,” ujar Heny.

Petugas Pajak KPP Pratama Semarang Barat dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu di MPP ini, wajib pajak dapat lebih mudah untuk mendapatkan keterbukaan informasi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.  

 

Pewarta: Wening Ayu Cahyaningsih
Kontributor Foto: Erdiani Deswitasari
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.