Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring di Ruang Rapat Sedulang Setudung, Musi Banyuasin (Kamis, 23/12).
Kegiatan ini menyasar wajib pajak di wilayah Kab. Banyuasin dan Kab. Musi Banyuasin. Materi UU HPP disampaikan langsung oleh tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sekayu dan dihadiri oleh 50 peserta. Acara dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Sekayu Syarifuddin Syafri. Ia menyampaikan sambutan dengan memberikan garis besar dan latar belakang diberlakukannya UU HPP pada tahun 2021.
Syarifuddin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
Secara garis besar, materi yang disampaikan mencakup enam hal pokok perubahan yang diatur, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Undang-Undang Cukai.
- 16 kali dilihat