Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sanggau Himawan Lukito mengecek persiapan layanan tatap muka di ruang TPT KPP Pratama Sanggau (Kamis, 11/6). Beberapa bentuk protokol kesehatan yang sudah disiapkan antara lain tempat duduk wajib pajak dibuat berjarak dengan diberikan tanda silang di kursi agar tidak diduduki, penyediaan tempat cuci tangan dan pemasangan akrilik sebagai pembatas antara wajib pajak dan petugas tempat pelayanan terpadu (TPT).

“Layanan tatap muka maupun layanan daring tetap memperhatikan sarana dan prasarana pendukung dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 guna melindungi para pegawai serta wajib pajak,” kata Himawan.

Ia menambahkan, “setiap pegawai maupun wajib pajak diwajibkan menggunakan masker dan akan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika terdapat wajib pajak yang suhu tubuh lebih dari 38◦, maka wajib pajak diarahkan pulang dan menggunakan layanan daring. Wajib pajak dipersilakan kembali memasuki kantor pajak setelah sehat dan suhu tubuh tidak lebih dari 38 derajat celsius.”

Meskipun pelayanan tatap muka atau secara langsung sudah dibuka mulai tanggal 15 Juni 2020, KPP Pratama Sanggau masih memberikan layanan perpajakan melaui SMS, Telepon, WhatsApp. Beberapa layanan tatap muka seperti Pendaftaran NPWP tetap harus dilakukan secara daring melaui www.pajak.go.id.

Himawan berpesan, bagi wajib pajak yang ingin konsultasi dengan pegawai secara daring dapat menghubungi nomor dan email 082154397952 untuk layanan terkait NPWP (Pendaftaran NPWP, Perubahan Data NPWP, Permintaan kembali NPWP,  Pemindahan WP, Pengaktifan NPWP, Penetapan WP NE, Penghapusan NPWP), 082154397984 untuk layanan terkait Aktivasi dan Lupa EFIN, 082154397953 untuk layanan terkait Pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, 082154397954 untuk layanan terkait PBK, SKB , SKTD, SKET (Permohonan Validasi SSP PPhTB, Permohonan SKB, Permohonan Pengukuhan PKP, Permohonan Aktivasi Sertifikat Elektronik, Permohonan Perpanjangan Serifikat Elektronik), Surat elektronik/Email dengan laman kpp.705@pajak.go.id.

“Pelayanan melalui SMS, telepon, Whatsapp dan email tersebut memiliki jadwal yang sama dengan layanan tatap muka, yaitu Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB,” jelas Himawan.