Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggau, Kab. Sanggau (Rabu, 22/6). Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Anggota DPRD dan Pejabat Sekretariat Dewan Kabupaten Sanggau. Tujuan pelaksana sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela ini adalah memberikan pemahaman mengenai Program Pengungkapan Sukarela kepada Anggota DPRD dan Pejabat.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Sanggau pukul 13.30 WIB setelah DPRD melangsungkan sidang paripurna dan dilanjutan oleh penyampaian materi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Sanggau. Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Sanggau Edi Sihar Tambunan menyampaikan adanya data-data yang akan diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika NIK terintegrasi dengan NPWP. "Semua harta yang beridentitas NIK semuanya akan masuk menjadi data Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.

Tak hanya pemaparan materi, para peserta juga diberi kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan.

“Mohon untuk dijelaskan mengenai sistem pemungutan berbagai macam pajak yang ada di Indonesia, apakah itu sudah bersifat adil dan apakah sistem pembayaran pajak yang telah kami lakukan itu tidak terhubung dengan informasi di perbankan?” tanya Susana, salah satu anggota dewan.

“Pengenaan pajak di indonesia sama dengan negara lain yang menjadilkan pajak sebagai sumber penerimaan. Dalam pengenaan pajak di sistem perpajakan Indonesia tentu pemerintah menetapkan berdasarkan prinsip keadilan. Data perpajakan kita telah terhubung dengan data perbankan,” terang Edi.

Setelah pelaksanaan sosialisasi ini perwakilan anggota DPRD mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Sanggau yang telah melakukan sosialisasi dan juga membagikan informasi terkait perpajakan serta mengimbau masyarakat.