Mayar Kuncoro, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mengunjungi salah satu wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2020 yang beralamat di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda (Kamis, 26/8).

"Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mengingatkan wajib pajak tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sekaligus mengkonfirmasi alamat usaha wajib pajak dikarenakan beberapa surat yang sebelumnya dikirim kembali pos," ucap Mayar.

Kunjungan Mayar disambut oleh Ita, salah seorang karyawan wajib pajak tersebut. Berdasarkan keterangan Ita, atasan atau pemilik perusahaan bertanggung jawab melaporkan SPT Tahunan PPh Badan perusahaan tersebut.

Kunjungan terhadap wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh akan dijadwalkan pada akhir Agustus sampai dengan awal September ini.

“Semua wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 2020 akan di-visit semua, Bu. Nanti tolong disampaikan kepada atasannya untuk segera melaporkan SPT Tahunan, apabila butuh bantuan silahkan langsung saja datang ke kantor untuk dibantu pelaporannya”, ujar Mayar Kuncoro kepada Ita selaku admin dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan ini.