KPP Pratama Samarinda Ulu mengadakan edukasi dan penyuluhan perpajakan secara daring dengan mengadakan Kelas Pajak Daring (Online) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan melalui grup WhatsApp (Senin, 13/4). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya KPP Pratama Samarinda Ulu untuk tetap memberikan edukasi dan pelayanan kepada wajib pajak di masa pandemik dan peniadaan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka hingga 29 Mei 2020.

Kegiatan Kelas Pajak Daring kali ini dibagi menjadi dua sesi, sesi pagi dimulai pukul 11.00 WITA untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan sesi siang dimulai pukul 14.00 WITA untuk Wajib Pajak Badan.

Narasumber pada sesi pagi adalah Heppy Vallentina Arianingrum dan Deny Reza Tachrim, selaku Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang menyampaikan materi terkait bagaimana menjadi wajib pajak yang taat meskipun dirumah aja, yaitu dengan tetap memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menyampaikan SPT Tahunan. Sementara itu, narasumber pada sesi siang adalah Nisfi Mubina dan Deny Reza Tachrim yang menyampaikan materi terkait Tata Cara Pelaporan dan Pengisian SPT Tahunan Badan 1771.

Seluruh peserta yang tergabung dalam grup WhatsApp sangat antusias mengikuti Kelas Pajak dan aktif dalam diskusi dan sesi tanya jawab dengan narasumber. KPP Pratama Samarinda Ulu berharap kegiatan Kelas Pajak Daring ini dapat membantu dan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya menyampaikan SPT Tahunan, sehingga tetap menjadi wajib pajak yang patuh meskipun di rumah saja. Banyak wajib pajak yang berterima kasih dengan adanya kegiatan ini, mereka mengaku sangat terbantu untuk memenuhi kewajiban perpajaknnya di tengah wabah Covid-19.