Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan Sosialisasi NIK Menjadi NPWP kepada Bendahara Instansi Pemerintah secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting di Kota Samarinda (Kamis, 22/12).
Tujuan kegiatan ini agar instansi pemerintah sebagai pemberi kerja dapat menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyosialisasikan Validasi NIK Menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kegiatan yang dihadiri oleh 26 Bendahara Instansi Pemerintah di Samarinda ini dibuka oleh Rachmatul Rizky selaku pembawa acara dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Muhammad Ihsan Ahmad.
Ihsan menjelaskan pentingnya Validasi NIK Menjadi NPWP, batas waktu pelaksanaannya dan tahapan pemutakhiran data wajib pajak yang dapat dilakukan secara mandiri melalui https://djponline.pajak.go.id/.
“Berpedoman pada PMK-112/PMK.03/2022 yang mengharuskan untuk menggunakan identitas tunggal salah satunya NPWP akan dimulai serentak pada 1 Januari 2024,” ujar Lana Widada Wahyudi, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir menutup sosialisasi.
Ia berharap wajib pajak dapat segera melakukan validasi NIK sebelum 31 Maret 2023, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Program ini sudah diinisiasi dengan melakukan WA Blast kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri. Jika wajib pajak mengalami kesulitan, bisa menghubungi nomor layanan KPP Pratama Samarinda Ilir.
Pewarta: Risma Silviana |
Kontributor Foto: Risma Silviana |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 21 kali dilihat