Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar Kelas Pajak tentang kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan secara daring melalui Zoom Meetings dari studio KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Jumat, 13/1). Kelas pajak dihadiri sebanyak 25 peserta yang dimulai pada pukul 09.00 WITA.

Kelas pajak dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir Lana Widada. “Amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), artinya NPWP menggunakan NIK, sehingga akan mengubah kode yang ada di NPWP kita yang selama ini adalah 15 digit. Harapan kami, semua bisa dilakukan baik pemadanan data sampai dengan penyampaian SPT tidak lebih dari tanggal 31 Maret 2023,” tutur Lana Widada.

Pada sesi kelas pajak kali ini, Amelia Liza, Asisten Fungsional Penyuluh Pajak memaparkan terkait teknis pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan dan mengingatkan wajib pajak untuk memadankan NIK-NPWP data sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Adapun dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan adalah Bukti Potong (jika ada), Kartu Keluarga, Daftar Harta, Daftar Utang, Catatan Omzet per bulan, dan bukti penyetoran PPh Final.

Sebelum penghujung akhir kegiatan, terdapat sesi tanya jawab dari beberapa peserta yang hadir.

Setelah semua pertanyaan terjawab, moderator menyampaikan apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi nomor layanan maupun datang langsung ke kantor pajak.

Pewarta: Markhatul Hamidah
Kontributor Foto: Rachmatul Rizky
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji