Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar Kelas Pajak dengan tema Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah secara daring melalui Zoom Meeting di Kota Samarinda (Selasa, 31/8). Kelas Pajak ini diikuti oleh para bendahara instansi pemerintah di Kota Samarinda. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan Dewi Gustanti dan dilanjutkan dengan penyampaian materi.

Materi Kelas Pajak disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Samarinda Ilir, Ihsan Ahmad dan Amelia Liza mengenai tata cara menggunakan Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah untuk melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

“Berbeda dengan aplikasi SPT Masa sebelumnya, Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah merupakan aplikasi berbasis web sehingga tidak diperlukan instalasi pada komputer. Semua data pelaporan pajak tersimpan aman di server milik Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Ihsan Ahmad.

“Aplikasi ini mengakomodasi pelaporan SPT Masa Unifikasi dan pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak. SPT Masa Unifikasi merupakan SPT gabungan dari beberapa SPT Masa yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23, SPT Masa PPh Pasal 26, dan SPT Masa PPN,” tambahnya.

Dengan adanya aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini,KPP Pratama Samarinda Ilir berharap para bendahara instansi pemerintah dapat mudah dalam melakukan pelaporan SPT Masa dan pembuatan Bukti Potong karena hanya menggunakan satu aplikasi saja.