Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyampaikan imbauan kepada wajib secara daring melalui pesan WhatsApp untuk segera melaporkan Surat Pmberitahuan (SPT) Tahunan Badan di Samarinda (Jumat, 30/4).
Kegiatan ini dilakukan secara bertahap setiap minggu dimulai sejak minggu ketiga bulan April tepatnya tanggal 19 April 2021 sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu 30 April 2021.
Salah satu pelaksana KPP Pratama Samarinda Ilir Muhammad Ismail yang melakukan imbauan di meja kerjanya mengaku tidak begitu menemui kendala dalam proses pelaksanaan tugas tersebut.
”Dengan adanya WhatsApp Blast ini, kita mampu menyampaikan imbauan secara cepat dan paperless,” ungkapnya. Pesan whatsapp dikirim kepada 4379 Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan SPT Tahunan Badan 2020. Dari total imbauan yang dikirim, ada 2752 imbauan yang terkirim dan 1627 yang tidak terkirim.
"Adapun isi dari Whatsapp Blast imbauan ini dibagi dalam beberapa bagian yaitu imbauan pelaporan SPT Tahunan Badan, penawaran terkait kelas pajak bagi wajib pajak yang butuh bantuan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan, lima nomor layanan kami terkait aktivasi EFIN dan konsultasi pelaporan SPT Tahunan Badan, dan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa semua layanan di KPP Pratama Samarinda Ilir tidak dipungut biaya dan layanan pengaduan pelayanan," terang Ismail.
Harapan KPP Pratama Samarinda Ilir dengan dikirimkannya imbauan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan bisa menjadi pengingat bagi wajib pajak terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunannya.
- 49 kali dilihat