Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan Kelas Pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Profesi Dokter di Kota Samarinda (Selasa, 22/3). Kelas ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang berprofesi dokter dan terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ilir.

Kegiatan dilaksanakan secara daring, dengan pemateri yaitu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Muhammad Ihsan Ahmad dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Amelia Liza.

Delapan puluh persen APBN kita bersumber dari pajak, dan Bapak  Ibu dokter sekalian turut berkontribusi di dalamnya. Terimakasih karena telah memiliki kesadaran akan kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak Anda,” ucap Ihsan.

Acara dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama yaitu pemaparan materi terkait hak dan kewajiban perpajakan yang disampaikan oleh Amelia Liza.

Liza menjelaskan, "secara garis besar kewajban perpajakan untuk dokter adalah DHBL. Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor. Daftar yaitu untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, Hitung untuk menghitung pajak atas penghasilan, Bayar yaitu membayar pajak sesuai penghitungan, dan Lapor yaitu melaporkan SPT Tahunan secara rutin setiap tahun di bulan Januari sampai dengan Maret. Dijelaskan juga mengenai perbedaan penghasilan dokter sebagai pengurus atau dewan direksi atau pimpinan Rumah Sakit, dengan penghasilan dokter dari usaha praktik pribadi atau klinik.

Sesi kedua dilanjutkan dengan simulasi penghitungan pajak untuk pelaporan SPT Tahunan PPh profesi dokter yang dijelaskan oleh Ihsan Ahmad.

Para peserta pun antusias mengajukan pertanyaan baik melalui fitur obrolan yang tersedia di aplikasi maupun secara langsung melalui fitur video.

“Terimakasih atas pemaparan materinya,” tulis dr. Ainun di kolom obrolan aplikasi Zoom Meetings Clouds.

Acara ditutup dengan penyampaian informasi terkait Program Pengungkapan Sukarela dan penegasan kembali bahwa semua layanan perpajakan yang diberikan tidak dipungut biaya.