KPP Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan Bimbingan Teknis pembuatan Bukti Potong A2 PPh pasal 21 di Aula KPP Pratama Samarinda Ilir (Selasa, 21/1). Acara ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA dengan tujuan untuk memberikan bimbingan kepada Wajib Pajak Bendahara agar menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai bendahara.

Bimbingan Teknis ini diikuti oleh beberapa Bendahara di Samarinda di antaranya Bendahara dari Dinas Kesehatan yang membawahi Puskesmas yang ada di Samarinda, Bendahara Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bendahara Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Bimbingan Teknis ini dipandu oleh Account Representative Waskon I Risa Uki Rakhmawati dan Account Representative Waskon II Fardy Parawansa Jafar, didampingi oleh petugas yang tergabung dalam Tim Penyuluhan Perpajakan. Dalam pengisian Bimbingan Teknis ini Fardy Parawansa Jafar menjelaskan tentang Kewajiban Perpajakan Bendahara, sedangkan Risa Uki Rakhmawati memberikan penjelasan dan bimbingan kepada Bendahara dalam menggunakan Aplikasi e-SPT dan membuat Bukti Potong-A2 PPh Pasal 21.

Para peseta Bimbingan Teknis sangat antusias dalam mengikuti acara ini, mereka antusias karena ingin segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan agar Bukti potong-A2 PPh Pasal 21 dapat segera dilaporkan oleh masing-masing pegawai di instansi mereka.