Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Samarinda Ilir menyelenggarakan kelas pajak terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meetings di Kota Samarinda (Kamis, 28/4).

Materi disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Amelia Liza. “Dampak dari tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan adalah dikenakannya sanksi denda administrasi. Untuk itu dimohon kontribusinya untuk terus taat melaporkan SPT Tahunan. Kami di sini akan membantu Bapak/Ibu dalam hal terdapat kesulitan maupun pertanyaan terkait pelaporan SPT Tahunan,” ucapnya.

Liza menjelaskan, terdapat 3 hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan yaitu, mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengajukan permohonan EFIN, kemudian registrasi di djponline.pajak.go.id

“Bapak Ibu, jika sudah berhasil registrasi di DJPonline silakan login kemudian klik lapor, klik e-Form, unduh Adobe PDF Reader. Sebelum mengisi SPT, silakan disiapkan dulu laporan keuangan dan neraca. Itu nanti kita pakai sebagai acuan untuk mengisi SPT kita, dari lampiran 1 sampai 6,” jelas Liza.

Kegiatan dilaksanakan dengan lancar, mulai dengan pembukaan, penyampaian materi, sesi tanya jawab hingga penutupan.

Acara ditutup dengan penyampaian informasi bahwa KPP Pratama Samarinda ilir membuka layanan online di hari libur, yaitu di tanggal 29 dan 30 April 2022.