
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar Bimbingan Teknis tentang Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara elektornik (Senin, 25/1). Kegiatan yang digelar sejak 15 Januari 2021 ini, mengundang 14 Wajib Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir yang bergerak di bidang Mineral, Batubara, Minyak Bumi, dan Gas Alam (Minerba dan Migas).
Bimbingan teknis dilakukan dengan dua cara yaitu secara tatap muka langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di KPP Pratama Samarinda Ilir dan secara daring. Dalam sehari bimbingan teknis ini dibagi dua sesi yaitu sesi pagi dan sesi siang, dimana setiap sesinya hanya ada dua peserta. Pembatasan jumlah peserta harian ini dilakukan untuk memaksimalkan pemahaman wajib pajak peserta.
Iksa Manggala Putra, Penilai KPP Pratama Samarinda Ilir bersama Dwi Azis Nugroho, Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir menjadi pemateri dalam bimtek ini. "Peraturan terbaru dalam pengisian SPOP yang sebelumnya dilakukan secara manual, sekarang telah diperbarui secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam aturan ini juga diatur tentang penyampaian SPOP PBB yang telah diubah. Peraturan ini diatur dalam PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan," jelas Iksa kepada tiap peserta. Tidak hanya menjelaskan mengenai peraturan terbaru tersebut, Iksa dan Dwi juga menjelaskan dan mengingatkan kembali tentang kewajiban perpajakan Wajib Pajak Minerba dan Migas tersebut.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Samarinda Ilir berharap wajib pajak dapat mengerti mengenai peraturan baru tentang pengisian SPOP secara elektronik serta kewajiban perpajakan yang mereka jalankan dengan baik dan benar.
- 54 kali dilihat