Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pembuatan e-Bupot 1721-A2 dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 bagi Instansi Pemerintah di Aula KPP Pratama Samarinda Ilir Kota Samarinda (Kamis, 23/12).

Bimbingan teknis disampaikan oleh Fungsional Penyuluh, Amelia Liza dan tim penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir. Bimbingan teknis ini dihadiri oleh 30 satker instansi pemerintah di Kota Samarinda. Mengingat pembuatan e-Bupot 1721-A2 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh bendahara instansi pemerintah, KPP Pratama Samarinda Ilir pun menyelenggarakan bimtek ini.

Bimbingan Teknis  ini dilakukan dalam 2 sesi. Sesi Pertama dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Desember 2021 dan Sesi Kedua dilaksanakan pada hari Jumat, 24 Desember 2021. Bimbingan Teknis berlangsung dari pukul 09.00 WITA.

“Kami siap membantu Bapak Ibu semua, yang penting dikomunikasikan kesulitannya apa, sampaikan ke kami, kami siap membantu” tutur Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir, Emri Mora Singarimbun, di awal acara. Emri pun berencana akan membentuk tim dan membuat jadwal kunjungan ke 30 satker yang hadir ke acara bimbingan teknis ini sebagai bentuk pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir dalam membantu bendahara apabila mengalami kesulitan pembuatan e-Bupot 1721-A2 ataupun pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

KPP Pratama Samarinda Ilir berharap dengan adanya bimbingan teknis ini seluruh bendahara yang telah hadir dapat melaksanakan kewajiban membuat bukti potong 1721-A2 dengan cepat dan mudah.