
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga melaksanakan kegiatan bertajuk Tax Talk dengan tema “Kupas Tuntas Fasilitas Pajak PMK-83, Manfaatkan Fasilitasnya, Laporkan Realisasinya!” secara daring melalui siaran langsung Youtube dan Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat KPP Pratama Salatiga, Salatiga (Kamis, 19/8).
Kegiatan ini turut mengundang para bendaharawan Dinas Kesehatan Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang beserta seluruh unit teknis di bawahnya. Tax Talk kali ini membahas tentang perpanjangan masa berlaku pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-83/PMK.03/2021.
Hening Kirana Hayu dan Frieda Ayu, petugas penyuluh KPP Pratama Salatiga yang menjadi moderator dan narasumber kegiatan Tax Talk tersebut menegaskan kembali kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi bendaharawan terkait pemanfaatan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu seperti kewajiban pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB), dan kewajiban pelaporan realisasi apabila memanfaatkan fasilitas pajak PMK-83/PMK.03/2021. Selain itu, narasumber juga menegaskan pentingnya penyampaian laporan realisasi tepat waktu termasuk tata cara pelaporan realisasi secara online melalui laman web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
KPP Pratama Salatiga berharap melalui Tax Talk kali ini, para bendaharawan Dinas Kesehatan Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan bendaharawan termasuk penyampaian laporan realisasi terkait pemanfaatan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 serta fasilitas Pajak Penghasilan para tenaga kesehatan berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2020.
- 32 kali dilihat