
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga menyelenggarakan acara asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Balai Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang (Kamis, 2/3).
Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Wajib pajak pun sudah berdatangan sejak acara asistensi pelaporan SPT Tahunan dimulai. Pihak KPP Pratama Salatiga pun mengimbau wajib pajak dengan status karyawan yang hendak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS untuk membawa bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2.
Sedangkan wajib pajak yang menjalankan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha diimbau untuk membawa rekapitulasi peredaran bruto atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tahun 2022 untuk dilaporkan menggunakan Formulir 1770.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Salatiga Yohanes Wiranto Cahyono juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 tepat waktu. Yohanes juga mengungkapkan para petugas KPP Pratama Salatiga yang terdiri dari Account Representative, tenaga penyuluh dan pelaksana selalu siaga membantu setiap kendala yang timbul dalam proses pengisian SPT Tahunan.
“KPP Pratama Salatiga selalu siap memberikan asistensi bagi masyarakat yang memerlukan bantuan dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan jadi segera laporkan SPT Tahunan Anda, karena lebih awal lebih nyaman,” pungkas Yohanes.
Pewarta: Hening Kirono Hayu |
Kontributor Foto: Hening Kirono Hayu |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Satrio Ramadhan |
- 10 kali dilihat