Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Pajak Sumut II) melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat (Pajak Rantau Prapat) melakukan tindakan Penagihan Pajak berupa penyitaan aset dari wajib pajak penunggak pajak berinisial AN berupa bidang tanah yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Selasa, 25/6).
Eksekusi sita aset tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pajak Rantau Prapat Tezza dan Irfan serta didampingi oleh Pelaksana Pajak Rantau Prapat Simon. Tindakan sita aset ini dilakukan setelah sebelumnya JSPN Pajak Rantau Prapat melakukan serangkaian upaya tindakan persuasif dan terakhir dengan pemberitahuan Surat Paksa pada 19 Mei 2024. Penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dalam rangka pemulihan keuangan negara disebabkan AN tidak melunasi utang pajak sebesar Rp2,2 miliar sesuai dengan ketentuan jangka waktu pelunasan.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak, apabila dalam 14 hari setelah penyitaan aset tersebut wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka akan dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan melalui lelang. “Melalui tindakan penagihan ini diharapkan akan memberi efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak lainnya yang tidak melakukan pelunasan hutang pajaknya sesuai ketentuan jangka waktu pelunasan,” demikian tutup Irfan.
Pewarta: |
Kontributor Foto: KPP Pratama Rantau Prapat |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat