Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan edukasi perpajakan tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-99/PMK.03/2018 dan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-07/PJ/2020 kepada para pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se wilayah kerja KPP Pratama Rantau Prapat di Aula KPP Pratama Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Jumat, 1/9).

Kegiatan dipandu oleh pembawa acara Annisa Chalida, dan sebagai pembawa utama materi adalah Penyuluh Pajak Khairul Azwar selaku.

Acara edukasi perpajakan berlangung lancar dengan diselingi pertanyaan dari beberapa peserta serta jawaban dari pembawa materi. "Kami sangat berharap kegiatan edukasi perpajakan seperti ini bisa diadakan rutin setiap tahunnya agar kami dapat mengerti dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.", tutur Bagindo salah satu peserta yang ikut dalam edukasi perpajakan ini.

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.