KPP Pratama Purwakarta mengadakan Kelas Pajak Webinar Sosialisasi e-Objection menggunakan aplikasi Zoom Meeting (Jumat, 25/9). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 14.00 s.d. 15.00 WIB dan diikuti 33 orang peserta.

Kelas Pajak Webinar Sosialisasi E-Objection dipandu oleh dua orang narasumber yaitu Budhi Cahyanto, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan serta Helga Purwantu Megantara,  Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait aturan baru Tata Cara Pengajuan Keberatan Secara Elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020.

Wajib pajak yang akan menyampaikan surat keberatan secara elektronik, bisa memilih fitur e-Objection pada laman DJP Online. Pengisian surat keberatan dilakukan sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selama kegiatan berlangsung, nampak antusias para peserta untuk bertanya kepada narasumber melalui chat room pada aplikasi Zoom Meeting. “Selamat Siang Pak saya Agus Sulaeman dari rumah sakit Bakti Husada. berarti e-objection itu mulai launcing-nya kapan atau sudah launcing?” tanya Agus Sulaeman, salah satu peserta Kelas Pajak Webinar Sosialisasi E-Objection.

“Di masa pandemi ini yang pelayanannya sedikit dibatasi, diharapkan e-objection ini dapat membantu wajib pajak yang ingin menggunakan hak perpajakannya terkait pengajuan keberatan, karena dalam pengaplikasiannya sangat fleksibel (bisa di mana pun dan kapan pun), cepat, dan aman," ungkap Helga. (ODA)