
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta memberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi PT ATI yang merupakan PKP baru (Rabu, 23/8). Kegiatan tersebut dilaksanakan di loket helpdesk KPP Pratama Purwakarta, Jalan Ciganea No.1, Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Penyuluhan ini diberikan setelah selesainya proses survei aktivasi akun PKP wajib pajak tersebut. Direktur PT ATI mendengarkan penjelasan dari Erin selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta yang sedang bertugas di loket helpdesk.
“Terdapat tiga aplikasi yang digunakan oleh PKP, yaitu aplikasi e-faktur yang di-install di laptop Bapak untuk pembuatan faktur pajak keluaran dan pengkreditan pajak masukan, web e-Nofa yang diakses melalui efaktur.pajak.go.id digunakan untuk beberapa hal seperti pengambilan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), mengunduh sertifikat elektronik, dan melakukan perpajangan sertifikat elektronik, serta web e-faktur yang diakses melalui web-efaktur.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Masa PPN,” tutur Erin.
Wajib pajak kemudian menanyakan kewajiban PKP yang perlu dilakukan.
“Ada tiga kewajiban yang harus dilakukan oleh PKP. Pertama, Pemungutan PPN yang dilakukan melalui pembuatan faktur pajak keluaran. Kedua, PKP wajib menyetor PPN ke kas negara apabila terdapat PPN terutang dalam suatu masa pajak. Terakhir, PKP wajib melaporkan SPT PPN setiap akhir masa pajak berikutnya secara rutin meskipun tidak ada transaksi,” ujar Erin.
Setelah selesai instalasi dan asistensi penggunaan aplikasi, wajib pajak menanyakan apa konsekuensinya apabila PKP terlambat melaporkan SPT Masa PPN.
“PKP akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,- apabila terlambat melaporkan SPT PPN, Pak,” jawab Erin.
Menutup asistensi, Erin menyampaikan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi lebih lanjut apabila terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi ke layanan helpdesk KPP Pratama Purwakarta melalui Whatsapp 08119949409.
Pewarta: Erin |
Kontributor Foto: Bubun Sehabudin |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat