Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menggelar Kelas Pajak daring dengan tema Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi UMKM, di Aula lantai III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta, Jalan Raya Ciganea Bunder Kabupaten Purwakarta, (Kamis, 9/9).

 Acara kelas pajak ini dilaksanakan dalam dua sesi pada pukul 10.00-11.00 WIB (sesi I) dan 14.00-15.00 WIB (sesi II) secara daring melalui akun  instagram @pajakpurwakarta dan diikuti  total 32 peserta,

Kegiatan yang dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta M. Fadhil Zuliananda dan Septhiana Bella Pertiwi dengan pemateri Penyuluh Pajak KPP  Pratama Purwakarta  Bubun Sehabudin.

“Kami mengadakan penyuluhan kelas pajak ini agar wajib pajak memahami apa saja hak dan kewajiban wajib pajak dengan kategori UMKM, dan kami harapkan bapak ibu semua dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang ada saat ini” ucap Bubun.

Pada kesempatan kali ini, Bubun memaparkan mengenai kewajiban pajak bagi wajib pajak UMKM. “Bagi Bapak dan Ibu pegawai yang melakukan kegiatan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dikenakan tarif pajak final 0.5% dari omzet setiap bulannya dan diwajibkan untuk membayar setiap bulannya melalui bank persepsi, internet banking ataupun kantor pos” ujarnya.

Tak lupa pula Bubun mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang sudah diberikan pemerintah selama pandemi saat ini. “Selama pandemi covid-19 masih berlangsung, pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak seperti  PPh Pasal 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan insentif pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021. Silahkan bapak ibu semuanya manfaatkan sebaik mungkin fasilitas tersebut hingga Desember 2021. Dengan adanya insentif ini diharapkan dapat mendukung usaha bapak ibu semua untuk terus berjalan di tengah pandemi,” pungkas Bubun.