Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengadakan kegiatan bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot sub unit instansi pemerintah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara di Kabupaten Purbalingga (Rabu, 21/9). Acara yang berlangsung selama 1 hari ini digelar di aula lantai III KPP Pratama Purbalingga, Kabupaten Purbalingga (Rabu, 21/09).

Narasumber kali ini adalah tim penyuluh KPP Pratama Purbalingga Sigit Kuncoro dan Kristanto Adhi Nugroho. Mereka menyampaikan materi sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. Dalam paparannya, Sigit menyampaikan materi terkait PMK-231/PMK.03/2019 serta PMK-59/PMK.03/2022 mengenai kewajiban perpajakan subunit instansi pemerintah, yakni memungut/memotong, menyetor, dan melaporkan pajak.

“Melalui e-Bupot unifikasi, DJP telah mempermudah wajib pajak instansi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Sigit.

Selanjutnya, Kristanto melanjutkan pemaparan mengenai PER-02/PJ/2021 dan PER-13/PJ/2021 serta pengoperasian aplikasi e-Bupot sub unit instansi pemerintah.

Kegiatan ini bertujuan agar para peserta yang merupakan perwakilan dari sub unit instansi pemerintah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara memahami penggunaan aplikasi e-Bupot. Harapannya melalui kegiatan ini juga peserta yang hadir dapat mengaplikasikan materi yang telah disampaikan saat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya masing-masing.

 

Pewarta:Iqlima Al Mumtahanah
Kontributor Foto:Iqlima Al Mumtahanah
Editor:Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa