Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga membuka Pojok Pajak di Balai Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga (Rabu, 28/4). Sebanyak 73 wajib pajak memanfaatkan layanan yang diberikan oleh kegiatan Pojok Pajak ini. Pojok pajak di Desa Cipaku berlangsung mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB. Layanan yang diberikan berupa konsultasi perpajakan serta asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik secara daring (online) maupun manual. Kegiatan ini diadakan dengan tujuan agar wajib pajak yang berdomisili di Desa Cipaku mendapat kemudahan untuk pelaporan SPT Tahunan sehingga tidak perlu mendatangi kantor pajak yang berlokasi cukup jauh dari desa mereka.
- 242 kali dilihat