“Ada tiga hal yang wajib disiapkan wajib pajak orang pribadi dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) pegawai sebelum melaporkan SPT (surat pemberitahuan) tahunan, yaitu sudah dapat login ke akun Coretax DJP, memiliki passphrase atau Kode otorisasi DJP dengan status valid, dan sudah memiliki bukti potong dari pemberi kerja,” tegas Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga, Eka Nofianti, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara (Rabu, 12/11) tersebut diikuti oleh 20 wajib pajak orang pribadi perwakilan dari instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Acara ini bertujuan memberikan familiarisasi para aparatur negara terhadap akun Coretax DJP terutama sehubungan dengan pelaporan SPT tahunan 2025.
Eka menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahunan 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP, oleh karena itu ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh wajib pajak mengingat waktu pelaporan SPT Tahunan sudah dekat.
“Untuk memudahkan pengisian kolom harta dan hutang jangan lupa Bapak/Ibu mencatat atau mendokumentasikan saldo harta dan utang per 31 Desember 2025, terutama tabungan, deposito, dan kas atau setara kas lainnya,” ungkap Eka.
Selain membahas tips sebelum melaporkan SPT tahunan, peserta juga mempraktikkan langsung proses aktivasi akun, baik melalui menu lupa kata sandi maupun aktivasi akun wajib pajak, serta melakukan permohonan kode otorisasi DJP dan simulasi pelaporan SPT tahunan.
Melengkapi penjelasan tersebut, penyuluh pajak, Wimi Ardilang Sambaca atau Dilang menegaskan kembali batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. “Pelaporan SPT tahunan dilakukan pling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret),” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, penyuluh pajak berharap wajib pajak semakin siap dan memahami proses pelaporan SPT tahunan melalui Coretax DJP sehingga dapat melapor lebih mudah, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
| Pewarta: Eka Nofianti |
| Kontributor Foto: Satrio dan Dilang |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

