Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung bersama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pulogadung menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak (Selasa, 14/5). Kegiatan ini bertempat di Ruang Aula Puskesmas Pulogadung Lt.2. Sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, pihak Puskesmas Pulogadung memfasilitasi narasumber dari KPP Pratama Jakarta Pulogadung untuk memberikan sosialisasi perpajakan kepada seluruh pegawai Non PNS di lingkungan Puskesmas Pulogadung Kota Administrasi Jakarta Timur.
Sosialisasi ini mengusung tema “Internalisasi Penghitungan PPh Pasal 21”. Kegiatan dibuka oleh Master of Ceremony (MC) dari Puskesmas Pulogadung dan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi perpajakan. Narasumber sosialisasi dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung.
Kegiatan sosialisasi berlangsung mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bersama dengan pemateri yang berpengalaman di bidang perpajakan, Eko Priyono dan Dede Saptian, peserta sosialisasi diberikan edukasi mengenai pengetahuan dasar perpajakan, selanjutnya pemahaman dan penjelasan secara mendalam terkait aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.
“PP No 58 Tahun 2023 ini merupakan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dan hal ini bukan merupakan jenis pajak baru, oleh karena itu tidak ada tambahan beban pajak baru,” ucap Dede Saptian.
Kegiatan sosialisasi berlangsung kondusif dan interaktif. Peserta sosialisasi memanfaatkan momen ini untuk bertanya secara langsung terkait perpajakan kepada Tim Penyuluh Pajak.
Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini, dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan perpajakan para pegawai. Pajak Kuat, APBN Sehat!
Pewarta: Putri Hanindyawati |
Kontributor Foto: Putri Hanindyawati |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat