Untuk mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo rangkul pelaku UMKM melalui kegiatan Business Development Services (BDS) yang bertempat di Aula KPP Pratama Probolinggo, Kota Probolinggo (Selasa, 10/12). Kegiatan ini diikuti oleh 24 pelaku UMKM yang terafiliasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Probolinggo.
“Melalui program ini, kami berharap para pelaku UMKM dapat memahami lebih dalam mengenai aspek keuangan, permodalan, serta kewajiban perpajakan agar bisnis dapat berkembang secara berkelanjutan,” tutur Kepala Seksi Pelayanan Luhur Ura Kusuma Dinata dalam sambutannya.
Account Officer Mikro Bank Jatim KCP Malang Dany Octana, salah satu narasumber, memberikan pemahaman tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam pemaparannya, Dany menjelaskan cara pengajuan KUR, persyaratan yang dibutuhkan, serta batasan plafon pinjaman. “Plafon KUR memiliki batas minimal dan maksimal yang dapat disesuaikan dengan skala usaha. Dengan bunga yang kompetitif, KUR bisa menjadi solusi efektif bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan permodalan,” ungkap Dany.
Lebih lanjut, Funding Officer Bank Jatim KCP Malang Deanira Ardya Garini menyampaikan manfaat KUR bagi UMKM. “KUR memiliki peran penting dalam mendukung pelaku UMKM. Tidak hanya sebagai solusi akses permodalan dengan bunga yang rendah, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan usaha. Melalui KUR, UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi dengan tambahan modal yang cukup, memperluas jangkauan pemasaran, dan meningkatkan daya saing di pasar,” ujar Deanira.
Sementara itu, Asisten Penyuluh Pajak Ambarwati Puspa Renaningtyas memberikan penjelasan terkait insentif pajak yang diberikan kepada UMKM. Ia menyampaikan bahwa insentif ini bertujuan meringankan beban pajak pelaku usaha kecil dan mendorong pertumbuhan ekonomi. "Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Selain itu, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenakan tarif pajak final sebesar 0,5%,” jelas Ambarwati.
“Namun, perlu dicatat bahwa insentif tarif pajak final 0,5% hanya berlaku untuk jangka waktu paling lama tujuh tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Setelah periode tersebut, UMKM diwajibkan untuk menghitung pajaknya dengan mekanisme perhitungan PPh tarif umum yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM tumbuh sekaligus mempersiapkan mereka untuk menjadi bisnis yang lebih besar dan profesional,” imbuh Ambarwati.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Penyuluh Pajak Ganjar Dwi Kharisma memperkenalkan Coretax dan salah satu fitur unggulannya. “Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang dirancang untuk memodernisasi sistem perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai proses administrasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” ucapnya.
Salah satu fitur unggulan Coretax adalah surat elektronik terintegrasi. Coretax memungkinkan DJP mengirimkan surat, seperti surat teguran, surat tagihan pajak, permintaan data, atau imbauan, langsung melalui akun Coretax masing-masing wajib pajak. Hal ini mencegah keterlambatan surat diterima oleh wajib pajak. Wajib pajak juga dapat menanggapi surat tersebut secara real-time melalui akun Coretax masing-masing.
Pewarta: Muhammad Hunayn Alfaris |
Kontributor Foto: Andika Bramantiana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 57 kali dilihat