Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo gelar sosialisasi PPN sektor penggilingan padi bertempat di Happy Café (Senin, 18/7). Kegiatan sosialisasi tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB. Sosialisasi ini dihadiri oleh tujuh Wajib Pajak Sektor Penggilingan Padi di Kabupaten Probolinggo. Materi sosialisasi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Narasumber yang bertugas menyampaikan materi yakni Febri Angga Mison, account representative, Ganjar Dwi Kharisma, asisten penyuluh pajak, dan Intan Oktaviani Cahyaning Tyas, pelaksana serta didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan III, Adim Kadimuloh. Tujuan digelarnya kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan peraturan pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang berlaku mulai per 1 April 2022.
Dalam kegiatan tersebut, wajib pajak antusias mengikuti sosialisasi terlihat dari keaktifan wajib pajak dalam sesi tanya jawab bersama narasumber. Dalam sosialisasi tersebut, Adim Kadimuloh menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini tidak hanya sebatas menyampaikan materi peraturan terbaru. "Kegiatan ini juga untuk menyambung silaturahmi dengan Wajib Pajak Probolinggo Sektor Penggilingan Padi," ungkapnya.
- 18 kali dilihat