Bersama 35 Bendaharawan di Kabupaten Tuban, KPP Pratama Tuban telah melaksanakan penyuluhan secara daring bertemakan “Implementasi E-Bupot Pph Pasal 23/26” (Kamis, 12/1). Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan kewajiban seluruh pemotong PPh Pasal 23/26 yang harus menggunakan aplikasi E-Bupot mulai 1 September 2020.
Acara dipandu oleh Account Representative KPP Pratama Tuban, Surya Dwi Candra. Surya menjelaskan langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan menu E-Bupot, bagaimana cara membuat bukti potong secara mandiri melalui aplikasi E-Bupot, dan juga tata cara melaporkannya.
Antusiasme para peserta dibuktikan dengan banyak sekali pertanyaan yang dilontarkan. KPP Pratama Tuban juga memberikan apresiasi untuk peserta teraktif berupa souvenir menarik.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1 Fabianus Tato Krusaido dalam pembukaannya mengatakan, semoga dengan penyuluhan ini bisa bermanfaat untuk Wajib Pajak semuanya dalam memenuhi keewajiban perpajakan terutama untuk membuat bukti potong dan pelaporannya melalui E-Bupot. Dimana jaman sekarang sudah banyak sekali menu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti DJP Online yang bisa diakses dengan mudah dimana saja dan kapan saja. Pajak Kuat Indonesia Maju!
- 15 kali dilihat