Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika meyelenggarakan kelas pajak pengisian SPT Tahunan (Senin, 22/2). Bertempat di studio multimedia “Sa Bisa Ko Bisa” KPP Pratama Timika, Timika, kegiatan diselenggarakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan masyarakat khususnya tentang pengisian dan pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing dan mengajak masyarakat untuk lapor SPT lebih awal. Peserta yang hadir merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang terdaftar di KPP Pratama Timika serta Relawan Pajak.

Kegiatan kelas pajak online diawali dengan sambutan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Papua dan Maluku Joko Setiyono. Dalam sambutannya Joko mengatakan, karena masih pandemi Covid-19 maka kelas pajak yang biasanya dilangsungkan secara tatap muka dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting.

"Direktorat Jenderal Pajak mematuhi kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan protokol kesehatan, salah satunya menjaga jarak dan menghindari adanya kerumunan orang. Meskipun dilaksanakan secara online semoga dapat membantu wajib pajak memahami tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing," jelasnya kepada para peserta kelas pajak online.

Acara dilanjutkan dengan sesi materi. Tim penyuluh KPP Pratama Timika yang terdiri dari Account Representative dan Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Sesi materi dimulai dengan pemutaran video tutorial pengisian SPT Tahunan dan video imbauan dari Wakil Bupati Kabupaten Mimika untuk segera laporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Selanjutnya narasumber secara bergantian menjelaskan tata cara pengisian SPT yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah sesi materi adalah sesi tanya jawab. Sesi ini memberikan kesempatan kepada peserta bertanya mengenai materi yang belum dipahami. Diakhir acara, narasumber memberikan informasi saluran komunikasi yang dapat dihubungi oleh wajib pajak apabila ingin berkonsultasi atau bertanya terkait bimbingan atau layanan perpajakan.