Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengadakan Kelas Pajak Online terkait Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara Elektronik Tahun 2021 di KPP Pratama Ternate (Rabu, 3/2).

Kegiatan ini diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting sejak pukul 11.00 WIT hingga 12.30 WIT dan diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang memiliki Objek Pajak Pembangunan Bumi dan Bangunan di wilayah Maluku Utara. Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Ternate Herry Wirawan. Selanjutnya, materi Sosialisasi Tata Cara Penyampaian SPOP 2021 PBB Sektor P5L melaui aplikasi e-SPOP disampaikan oleh Penilai Pajak KPP Pratama Ternate, Lukman Triatmaja, beserta tim.

Tujuan diselenggarakannya kelas pajak ini agar wajib pajak dapat menyampaikan kewajiban dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak hanya menyampaikan materi, KPP Pratama Ternate juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan tanya jawab dan kuis untuk menilai pemahaman peserta terkait materi yang dibawakan serta pembahasan mengenai pertanyaan kuis untuk membantu peserta yang masih bingung.