
KPP Pratama Tanjung mengadakan sosialisasi tentang aturan terbaru insentif pajak melalui Zoom Meeting dan media sosial Youtube di KPP Pratama Tanjung (Rabu, 29/7). Kebijakan baru insentif pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Insentif ini ditujukan kepada para pegawai yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah setahun, memiliki NPWP dan menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sebagaimana tertuang didalam PMK tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh para pemberi kerja dari tiga kabupaten yaitu Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Bertindak sebagai pemateri adalah Account Representative seksi pengawan dan konsultasi II KPP Pratama Tanjung.
Selain memberikan materi tentang insentif PPh pasal 21 dan tata cara pengajuannya, sosialisasi juga diselingi dengan kegiatan tanya jawab. KPP Pratama Tanjung berharap dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak mengetahui dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah sehingga para pelaku usaha masih bertahan dan lebih produktif serta mampu melewati pandemi Covid-19 ini dengan baik.
- 34 kali dilihat