“Mulai 1 Januari 2024, Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 diimplementasikan,” ungkap Fikri Harris selaku pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Rabu, 26/6). Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini dilaksanakan di Grand Parama Hotel, Jalan Pemuda, Bugis, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur.
Sebagai perwakilan dari KPP Pratama Tanjung Redeb, Fikri Harris memenuhi undangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pembicara yang menjelaskan tentang Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 yang baru berlaku pada tahun 2024 ini.
Dimulai sejak pukul 08.00 WITA, kegiatan ini dihadiri oleh 11 sekolah di Kabupaten Berau dengan masing-masing dua orang perwakilan bendahara tiap sekolah.
“Terlahirnya Tarif Efektif Rata-Rata ini berasal dari kompleksitas yang tinggi serta skema perhitungan yang bervariasi dari PPh Pasal 21, sehingga DJP menerbitkan Tarif Efektif Rata-Rata untuk mempermudah wajib pajak menghitung PPh Pasal 21,” jelas Fikri. “Yang jelas, penerapan kebijakan TER ini tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” tambahnya.
Fikri juga menjelaskan materi dengan dialog interaktif kepada para peserta edukasi perpajakan, hal ini cukup memudahkan para peserta untuk memahami materi ini. “Kalau seusai kegiatan ini masih ada yang perlu ditanyakan, bisa langsung ke Pos Pelayanan Pajak Berau di Jalan Mangga II atau bisa juga hubungi layanan konsultasi KPP Pratama Tanjung Redeb pada nomor telepon 08112424727,” ungkap Fikri.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: dokumentasi wajib pajak |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat