Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan kembali dilaksanakan oleh Tim Pengihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan. Kepala Seksi Penagihan dengan didampingi oleh dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) mendatangi tempat kedudukan wajib pajak di wilayah Kabupaten Jembrana (Selasa, 27/4).

KPP Pratama Tabanan menyita salah satu harta Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha konstruksi. Wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak senilai 1,4 miliar rupiah. Adapun harta yang disita adalah 1 unit truk molen dengan perkiraan harga 1,7 miliar rupiah.

Penyitaan ini merupakan serangkaian penagihan aktif yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Aset yang telah disita tersebut sementara waktu dititipkan kepada wajib pajak yang bersangkutan karena jarak yang relatif jauh dan keterbatasan tempat di KPP Pratama Tabanan. Dengan dilaksanakannya upaya penagihan berupa penyitaan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para wajib pajak yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.