Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan kelas pajak mengenai pengisian SPT Tahunan melalui e-Form bagi Wajib Pajak Bank dan Koperasi yang digelar secara daring dari gedung KPP Pratama Tabanan (Rabu, 28/4).
Kelas pajak ini diselenggarakan selama tiga hari sejak 26 April 2021. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April. Oleh karena itu, tim penyuluhan perpajakan KPP Pratama Tabanan membuka kelas pajak ini untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak yang belum memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form, terutama bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya.
Di masa pandemi, KPP Pratama Tabanan berupaya mencegah penularan Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggelar kelas pajak secara daring melalui aplikasi zoom.
- 52 kali dilihat