Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan diwakili oleh Seksi Pengawasan III dan Fungsional Penyuluh mengadakan kegiatan sosialisasi terkait pemadanan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada DJP Online di Kantor Bupati Jembrana (Rabu, 15/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan tata cara pemadanan data NIK pada DJP Online. Pemadanan NIK-NPWP merupakan implementasi dari Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka integrasi NIK sebagai NPWP yang akan diberlakukan serentak mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Acara dibuka oleh Kepala BPKAD Jembrana I Komang Wiasa yang mendorong seluruh peserta untuk melakukan pemadanan NIK pada DJP Online dan melakukan kewajiban perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemotongan serta pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan. Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 800/001/BPKAD tanggal 13 Februari 2023 tentang Pemutakhiran Data Profil Perpajakan bagi Para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Materi sosialisasi disampaikan oleh fungsional penyuluh KPP Pratama Tabanan Ni Putu Desriana Dewi dan disambut dengan antusias oleh para peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor kecamatan, kantor kelurahan dan kantor desa di Kabupaten Jembrana. Sebagian besar peserta menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemadanan data NIK pada DJP Online sejak awal tahun 2022. Meski begitu Ni Putu Desriana Dewi menyampaikan kepada seluruh OPD, kantor kecamatan, kelurahan dan desa agar segera mengimbau seluruh pegawai dan warga di lingkungan kerja masing-masing untuk melaksanakan validasi NIK-NPWP agar tidak terdapat kendala di kemudian hari

 

Pewarta: Fitria Muliawati
Kontributor Foto: Fitria Muliawati
Editor:  Amin Singgih Krisna Wardana