
KPP Pratama Surabaya Karangpilang menyelenggarakan Kelas Pajak dengan tema "Implementasi Prepopuated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur" (Selasa, 29/9). Acara ini diikuti oleh 155 Pengusaha Kena Pajak secara daring. Pelaksanaan kelas pajak kali ini menindaklanjuti Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi E-faktur Desktop Versi 3.0. terhitung mulai 1 Oktober 2020.
Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio. "Kondisi negara saat ini membutuhkan pembangunan dan kebutuhan melawan pandemi, wajib pajak adalah pahlawan bangsa yang kami cintai," tuturnya.
Narasumber pertama Heru Senjoyo selaku Account Representative menjelaskan tentang tujuan pembaruan aplikasi serta pengenalan fitur baru. "Tujuan penerapan fitur tambahan prepopulated ini adalah memberikan kemudahan dan pelayanan lebih baik kepada wajib pajak, khususnya dalam pengisian SPT masa PPN dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi," jelasnya.
Selanjutnya narasumber kedua Hernanda Hamzah, Account Representative Waskon I menjelaskan petunjuk update aplikasi dari e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0. Disampaikan pula petunjuk penggunaan aplikasi e-Faktur 3.0 berbasis dekstop maupun aplikasi e-Faktur berbasis website.
Sosialisasi diakhiri pukul 11.00 WIB. dengan harapan Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan aplikasi e-Faktur secara benar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 232 kali dilihat