Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang melakukan tindakan penyitaan aset penanggung pajak di Wiyung, Surabaya (Jumat, 17/2). Aset yang disita berupa mobil Daihatsu Grand Max milik penanggung pajak yang belum melunasi utang pajaknya senilai Rp1,3 miliar. Penyitaan aset dilakukan oleh kedua Juru Sita Pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Sudarmo dan Ahmad Faizin. Penyitaan aset turut didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Imam Tri Wahyudi.
Tindakan penyitaan aset dilakukan karena penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya meskipun sebelumnya sudah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa oleh juru sita.
Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Surabaya Karangpilang senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Namun, apabila penanggung pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, maka juru sita pajak akan melakukan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran, penerbitan surat paksa, penerbitan surat pemberitahunan penyitaan, dilanjutkan dengan penyitaan aset sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Kita tetap mendahulukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak melalui edukasi dan penyuluhan untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Tapi jika penanggung pajak tidak beriktikad baik untuk melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Imam Tri Wahyudi.
Selanjutnya jika penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka aset tersebut akan dilelang. Hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan yang terutang.
Tindakan penyitaan ini merupakan bukti keseriusan KPP Pratama Surabaya Karangpilang dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan serta diharapkan dapat memberi efek jera bagi penunggak pajak lain. Langkah penyitaan ini juga merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan bagi wajib pajak lain yang patuh.
Dapatkan informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
Pewarta:Imam Tri Wahyudi |
Kontributor Foto:Imam Tri Wahyudi |
Editor:Aribati Afiah |
- 30 kali dilihat