Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar menyelenggarakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan terkait tata cara penagihan pajak yang berlangsung selama 4 hari, mulai tanggal 14 s.d. 17 Mei 2024 (15/5). Kegiatan ini diselenggarakan di KPP Pratama Sumbawa Besar pada tanggal 14 s.d. 15 Mei 2024 dan 16 s.d. 17 Mei di KP2KP Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Wajib Pajak yang hadir merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Sosialisasi penagihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak tentang peraturan dan prosedur penagihan pajak. Peserta diberikan materi terkait latar belakang terdapat tunggakan pajak, sanksi atas tunggakan pajak, prosedur penagihan pajak sampai tindakan hukum yang muncul dalam aspek perpajakan.
Narasumber kegiatan ini adalah para penyuluh KPP Pratama Sumbawa Besar yakni, Didta Baladil Amin dan Rizal Muhaimin. Selain penyuluh, sosialisasi ini juga menghadirkan juru sita pajak, Lintang Lazuardy. Acara ini dirasa perlu dilakukan agar Wajib Pajak mengetahui peraturan dan prosedur penagihan pajak, sehingga mereka tidak merasa bingung ketika tiba-tiba diberikan surat dari Kantor Pajak. Semua terdapat prosedur dan alasan dibalik surat teguran maupun surat tagihan pajak yang pernah mereka dapatkan. Para penyuluh juga sekaligus mengedukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi ke depannya agar dapat lebih taat terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Kegiatan berjalan dengan lancar dan para wajib pajak yang hadir bersifat kooperatif dalam mengikuti kegiatan sosialisasi.
Pewarta:Ni Made Sri Meliandari |
Kontributor Foto: Ni Made Sri Meliandari |
Editor: Nur Hafissa Azrin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat