
“Kak, ketika NIK jadi NPWP, apakah kalau misalnya KTP saya hilang bisa cetak ulang di kantor pajak?” tanya pemilik akun instagram @anak_bulakan01 melalui kolom komentar dalam siaran langsung instagram Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo @pajaksukoharjo (Jum’at, 12/8). Acara yang disiarkan langsung dari Sukoharjo tersebut membahas “NIK Jadi NPWP”.
Menanggapi pertanyaan tersebut, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestutiyang sekaligus menjadi narasumber dalam acara yang bertajuk “MUJALI” tersebut menjelaskan bahwa penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi yang efektif dan efisien bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi.
“Penggunaan NIK menjadi NPWP itu untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. NIK dianggap sebagai NPWP bukan berarti jika kita kehilangan KTP terus bisa cetak ulang di KPP. KPP melayani terkait perpajakannya, sedangkan jika permasalahannya adalah kehilangan KTP maka cetak ulangnya tetap di Dukcapil,” jelas Arum.
Dalam kesempatan tersebut, Arum juga menjelaskan bahwa saat NIK diberlakukan sebagai NPWP, tidak serta merta semua orang yang memiliki NIK wajib membayar pajak.
“Seseorang wajib membayar pajak jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK pastinya telah memenuhi persyaratan subjektif. Lalu, persyaratan objektif itu apa? Persyaratan objektif itu berkaitan dengan penghasilan, apakah seseorang memiliki penghasilan atau tidak. Bahkan, punya penghasilan saja juga tidak serta merta wajib membayar pajak karena ada yang namanya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” terang Arum.
Lebih lanjut Arum menjelaskan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi karyawan atau pegawai, PTKP-nya adalah Rp 54 juta setahun, sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi usahawan yang menggunakan tarif PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 baru membayar pajak sebesar 0,5% jika jumlah peredaran bruto dalam tahun berjalan sudah melebihi Rp 500 juta.
“Jadi sudah clear ya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi,” pungkas Arum.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Rizki Amalia |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 83 kali dilihat