
Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam melaksanakan sita aset penangung pajak (Selasa, 18/7). Shafira Agustina selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Muhamad Syafei selaku Kepala Kantor dan Doli Rafianto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian melakukan penyitaan sebidang tanah perkebunan di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Tanah yang disita seluas sekitar 5.000 m2 dengan nilai ratusan juta rupiah ini sebagai jaminan agar penangung pajak segera melunasi utang pajaknya. Apabila penangung pajak tidak melunasi utang pajaknya, KPP Pratama Subulussalam akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan.
Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas utang pajak yang tidak dilunasi dan agar memberikan efek jera kepada penangung pajak lain untuk dapat segera melunasi utang pajaknya.
Sebelum dilakukan penyitaan, kepada para penunggak pajak telah dilaksanakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Serangkaian tindakan penagihan tersebut dimulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Dengan dilaksanakannya penyitaan ini, KPP Pratama Subulussalam berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga turut meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.
Pewarta:Salman Faruqi |
Kontributor Foto:Muhammad Ridwan Alqudus |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat